Menjadi Lembaga Penjamin Mutu yang memiliki budaya SIGAP (Spiritual, Integritas, Gigih, Adaptif dan Profesional), untuk menjamin mutu dalam mencapai Visi dan Misi Universitas Mahkota Tricom Unggul.
Lembaga Penjaminan Mutu merupakan unsur pelaksana yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam bidang penjaminan mutu. Lembaga Penjaminan Mutu selanjutnya, dipimpin oleh seorang Ketua yang memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Rektor. Dalam melaksanakan tugas Ketua Lembaga Pemjamin Mutu dibantu oleh beberapa Ketua Bagian (Kabag). Lingkup kerja LPM mencakup semua unsur pelaksana akademik:
1. Program studi
2. Diploma dan Sarjana
3. Pengelola program studi (fakultas, jurusan/bagian) 4. Unsur non akademik
Fungsi pokok dalam penerapan SPMI sebagai berikut:
1. Merancang/menyusun standar mutu di bidang Akademik dan Non Akademik. 2. Audit Internal di bidang Akademik dan Non Akademik. 3. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan akademik dan non akademik, selanjutnya dilakukan perbaikan yang diperlukan. 4. Mengembangkan sistem penjaminan mutu dibidang Akademik dan Non Akademik serta sistem informasi penjaminan mutu. 5. Menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara berkala kepada Rektor. 6. Mengembangkan perangkat dan penerapan Penjaminan Mutu melalui penyiapan: a. Kebijakan Mutu. b. Manual Mutu c. Standar Mutu d. Perangkat Audit Mutu (berupa formulir dan lain-lain) Dengan tujuan terciptanya manajemen penjaminan mutu, pedoman sistem penjaminan mutu dan sistem informasi penjaminan mutu. 7. Menerapkan sistem penjaminan mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien dan akuntanbel.
Dalam menjalankan tugasnya maka Badan Penjaminan Mutu di bantu oleh Gugus Penjamin Mutu di Fakutlas. Berikut tugas pokok GPM:
1. Menjabarkan Standar Akademik Universitas Mahkota Tricom Unggul ke dalam Standar Akademik Fakultas.
2. Menjabarkan Manual Mutu Universitas ke dalam dokumen Mutu Fakultas.
3. Sosialisasi sitem penjaminan mutu ke semua sivitas akademika di fakultas yang bersangkutan.
4. Membahas menindaklanjuti laporan dari UPM Program Studi.
5. Mengkoordinasi penyusunan evaluasi diri program studi.
6. Mengkoordinasi perbaikan proses belajar mengajar.
7. Mengirim hasil evaluasi diri program studi ke LPM Unirversitas
8. Membantu senat fakultas merumuskan kebijakan dan standar akademik fakultas.
9. Dalam melaksanakan tugasnya GPM Fakultas melakukan konsultasi dan koordinasi dengan LPM Universitas dan UPM Program Studi