Lompat ke konten utama

Universitas Mahkota Tricom Unggul

Tugas Akhir dan Skripsi

TUGAS AKHIR dan SKRIPSI

Prosedur :

  1. Tugas akhir (TA)/Skripsi adalah karya tulis ilmiah dari hasil penelitian yang disusun oleh mahasiswa sebagai salah satu syarat penyelesaian pendidikan di tingkat Sarjana (S1) dan Diploma (D3) di lingkungan Universitas Mahkota Tricom Unggul.
  2. Tugas akhir atau skripsi dilaksanakan pada semester terakhir masa studi yang merupakan tahap akhir penyelesaian perkuliahan sarjana dan Ahli Madya.
  3. Pembimbingan Tugas Akhir/Skripsi terdiri dari Pembimbing I dan Pembimbing II dengan persyaratan mengacu pada ketentuan standar dam regulasi nasional pendidikan tinggi, yaitu:
    1. Pembimbing I adalah dosen yang minimal berpendidikan S2 (Magister) dengan jabatan akademik minimal Lektor pada bidang keahlian yang linier dengan program studi.
    2. Pembimbing II adalah dosen yang minimal berpendidikan S2 (Magister) dengan jabatan akademik minimal Asisten Ahli (AA) dengan bidang keahlian linier/mendukung Topik tugas akhir/skripsi, atau dapat berasal dari praktisi/industri dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun dan disetujui oleh Ketua Program Studi.
  4. Tugas dan Kewajiban Dosen Pembimbing I :
    1. Menanyakan latar belakang, masalah kenapa mengambil judul tersebut, dan mahasiswa harus dapat berargumentasi.
    2. Kalau tidak bisa berargumentasi pembimbing mengarahkan mahasiswa untuk dapat memahami nya lebih dalam lagi, baik dari bab 1,2,3,4 dan 5.
    3. Jika mahasiswa tidak paham tentang isi yang dibimbingkan, pembimbing dapat mengarahkan mahasiswa dan bila diperlukan dapat mengganti judul baru ke arah isu yang terbaru.
    4. Jika mahasiswa diperkirakan mampu mengerjakan skripsi dengan tema yang baru, pembimbing disarankan untuk membimbing mahasiswa kearah yang berbeda dengan tema yang biasanya.
    5. Pembimbing berkewajiban memberikan jadwal atau waktu bimbingan ke mahasiswa.
    6. Pembimbing harus mempunyai data mahasiswa yang dibimbing tersebut, supaya dapat dipantau perkembangan dari mahasiswa bimbingannya.
    7. Pembimbing sifatnya mengarahkan dan sharing kepada mahasiswa pembimbing bukan memponis mahasiswa yang sedang bimbingan.
    8. Bimbingan dilakukan per bab.
  5. Ketentuan Umum Skripsi
    1. Skripsi disusun maksimal oleh 1 orang mahasiswa.
    2. Mahasiswa boleh mulai menempuh mata kuliah Skripsi (menyusun Skripsi) apabila sekurang- kurangnya telah menyelesaikan 110 sks.
    3. Telah menyelesaikan semua mata kuliah prasyaratan skripsi;
    4. Telah menyelesaikan segala persyaratan administrasi yang dipersyaratan untuk kegiatan skripsi.
  6. Ketentuan Umum Tugas Akhir (TA)
    1. Laporan Tugas Akhir disusun maksimal oleh 1 orang mahasiswa.
    2. Mahasiswa boleh mulai menyusun Tugas Akhir apabila sekurang-kurangnya telah menyelesaikan 90 sks.
    3. Telah menyelesaikan semua mata kuliah prasyarat bagi penyusunan dan penulisan Laporan Tugas Akhir tersebut.
    4. Telah menyelesaikan segala persyaraan administrasi yang dipersyaratan untuk kegiatan Tugas Akhir.
  7. Periode Bimbingan
    1. Waktu skripsi diberikan selama 1 (satu) semester.
    2. Waktu perpanjangan skripsi diberikan selama tiga bulan dan hanya1 [satu] kali perpanjangan.
    3. Apabila dalam masa waktu yang sudah di tetapkan tidak selesai maka harus mengulang.
    4. Waktu mengulang diberikan kepada mahasiswa yang telah diberikan perpanjangan sebanyak 1 (satu) kali.
  8. Pendaftaran Skripsi atau Tugas Akhir
    1. Pendaftaran Tugas Akhir/Skripsi dimulai pada awal semester genap, apabila pendaftaran dilakukan pada semester ganjil otomatis perpanjangan.
    2. Pengajuan Ide/Topik/Tema/Judul ke Prodi (Program Studi) dalam bentuk proposal skripsi
    3. Prodi mengoreksi proposal berkaitan dengan tema, judul, permasalahan yang diajukan.
    4. Prodi memberikan formulir rekomendasi dari Dosen PA (Pembimbing Akademik) atau dosen yang dianggap kompoten sesuai dengan judul/tema skripsi.
    5. Mahasiswa memperbaiki sesuai rekomendasi yang diberikan Prodi. Dosen PA (Pembimbing Akademik) atau dosen yang dianggap kompeten sesuai dengan judul/tema skripsi.
    6. Mahasiswa menjilid proposal berikut lembar Formulir Rekomendasi dari Dosen dan jurnal yang berkaitan sesuai dengan tema.
    7. Prodi menandatangani proposal yang diajukan dan Merekomendasikan Dosen Pembimbing I dan II yang kompeten sesuai dengan judul skripsi yang dianjukan.
    8. Mahasiswa menerima informasi Dosen Pembimbing dari prodi.
    9. Mahasiswa menginput judul skripsi dan Dosen Pembimbing ke SIA (Sistem Informasi Akademik).
    10. Mahasiswa mencetak Formulir Pendaftaran Skripsi (dua rangkap) dan SIA.
    11. Mahasiswa dan Ka.Prodi menandatangnani Formulir Pendaftaran Skripsi.
    12. Lembar pertama diserahkan ke keuangan untuk proses pembayaran dan lembar kedua ke prodi.
  9. Proses Bimbingan Skripsi atau Tugas Akhir
    1. Mahasiswa menghubungi dosen pembimbing yang sudah ditentukan untuk melakukan bimbingan.
    2. Waktu, tempat dan media bimbingan disepakati oleh Mahasiswa dan Dosen Pembimbing.
    3. Media yang dimaksud pada point diatas adalah media penyampaianya materi bimbingan apakah memakai media E-mail, facebook, E-Learning cetak dll.
    4. Mahasiswa menyerahkan bab per bab skripsinya atau mungkin lebih dari satu bab tergantung kesepakatan antara Mahasiswa dan Dosen Pembimbing.
    5. Lakukan pararel antara Pembing I dan Pembimbing II.
    6. Lakukan bimbingan minimal 8 (Delapan Pertemuan) setiap pembimbing.
    7. Pembimbing mengoreksi skripsi/tugas akhir yang diberikan mahasiswa dan bagian yang perlu diperbaiki.
    8. Pembimbing mengisi dan menandatangani kartu bimbingan dan memberikan persetujuan untuk disidangkan pada pertemuan terakhir bimbingan.
  10. Pendaftaran Sidang Skripsi atau Tugas Akhir
    1. Mahasiswa menyerahkan beberapa dokumen ke program studi diantaranya :
      • Kartu bimbingan yang sudah disetujui untuk disidangkan oleh pembimbing.
      • Keterangan bebas tunggakan dari kasir.
      • Keterangan bebas administrasi dari bagian administrasi
      • Transkrip nilai sementara dan surat keterangan rekomendasi pelaksanaan sidang dari ketua.
    2. Prodi menentukan jadwal sidang.
    3. Selanjutnya mahasiswa mendaftarkan diri untuk siding jadual yang sudah ditentukan pada Program Studi atau pada Sistem Informasi Akademik
    4. Mahasiswa mencetak from pendaftaran yang selanjutnya di tandatangi oleh mahasiswa dan program studi.
  11. Proses Sidang Skripsi atau Tugas Akhir.
    1. Sidang Tugas Akhir/ Skripsi bersifat tertutup dengan 2 (dua) orang dosen penguji dan 1 (satu) orang Ketua Sidang/Tim Penguji. Dosen penguji untuk setiap penguji siding Tugas Akhir/Skripsi ditetapkan oleh Dekan.
    2. Ujian Sidang TA/ Skripsi berupa sesi Tanya jawab yang dipandu oleh ketua tim penguji/sidang.
    3. Tiap dosen penguji menerima dan mengisi 1 (satu) lembar formulir perbaikan Tugas Akhir/Skripsi, yang pada akhir pelaksanaan ujian sidang diserahkan kepada peserta selanjutnya diguunakan untuk refisi hasil sidang.
    4. Mahasiswa harus menyelesaikan perbaikan Tugas Akhir/Skripsi sesuai dengan batas waktu yang tertera pada formulir perbaikan Tugas Akhit/Skripsi.
    5. Hasil ujian sidang Tugas Akhir/Skripsi diumumkan langsung kepada perserta Tugas Akhir/Skripsi pada hari yang sama, setelah tim penguji berdiskusi dalam sesi rapat tertutup (Perserta Tugas Akhir/Skripsi menunggu di luar ruangan sidang).
    6. Perserta Tugas Akhir/ Skipsi dinyatakan lulus dengan syarat melakukan perbaikan dan menyempurnaan terhadap laporan dan /atau hasil Tugas Akhir/Skripsi berdasarkan formulir perbaikan Tugas Akhir/Skripsi.
    7. Peserta Tugas Akhir / Skripsi dinyatakan tidak lulus (gagal) dan diwajibkan mengikuti ujian sidang perbaikan Tugas Akhir/Skripsi.
  12. Proses Setelah Sidang.
      1. Mahasiswa mengkopi lembar formulir perbaikan Tugas Akhir/ Skripsi untuk diserahkan ke Prodi yang asli dibawa perserta sidang.
      2. Mahasiswaa menemui pembimbing sambil membawa formulir perbaikan Tugas Akhir/Skripsi.
      3. Pembimbing memberikan arahan sesuai pernyataan pada formulir Tugas Akhir/ Skripsi.
      4. Mahasiswa memperbaiki Tugas Akhir/Skripsi sesuai dengan arahan pembimbing selanjutnya diserahkan kepada pembimbing untuk dikoreksi.
      5. Pembimbing memberi persetujuan dengan cara menandatangani lembar formulir perbaikan Tugas Akhir/ Skripsi.
      6. Mahasiswa menyerahkan formulir perbaikan Tugas Akhir/Skripsi dan orang penguji untuk dikoreksi
      7. Penguji memberikan persetujuan dengan cara menandatangani formulir perbaikan Tugas Akhir/ Skripsi.
      8. Formulir perbaikan Tugas Akhir/Skripsi yang sudah menandatangani oleh pembimbing dan minimal dua orang penguji diserahkan ke prodi sesuai dengan batas waktu yang tertera pada Formulir perbaikan Tugas Akhir/Skripsi.
      9. Mahasiswa menjilid skripsi dengan Warna cover:
        1. Biru untuk Manajemen (S-1)
        2. Biru untuk Bisnis Digital (S-1)
        3. Biru untuk Akuntansi (D-3)
        4. Hijau untuk Agribisnis (S-1)
        5. Biru untuk Sistem Informasi. (S-1)
        6. Biru untuk Teknologi Informasi (S-1)
      10. Pembimbing, penguji dan Ketua Program studi menanda tangani Tugas Akhir/Skripsi yang sudah dijilid.
      11. Mahasiswa mengkonvesi Tugas Akhir /Skripsi ke format jurnal.
      12. Mahasiswa menyerahkan Tugas Akhir/Skripsi yang sudah dijilid ke perpustakaan dan mengkopi seluruh data terkait Tugas Akhir/Skripsi termasuk format jurnal untuk diserahkan ke perpustakaan memberikan tanda bukti penerimaan Tugas AKhir/Skripsi yang akan digunakan mahasiswa untuk mengambil ijazah dan transkip nilai.
      13. Mahasiswa mengambil ijazah dan transkip nilai ke Bagian Administrasi dengan memperlihatkan bukti sudah menyerahkan Tugas Akhir/Skripsi ke perpustakaan.