Lompat ke konten utama

Universitas Mahkota Tricom Unggul

Bimbingan Konseling

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR BIMBINGAN KONSELING

I. Latar Belakang: MTU Care and Health memiliki tugas dalam pelayanan konseling bagi mahasiswa yang memiliki permasalahan psikis, penalaran, serta hambatan didalam penyelesaian studi di Universitas Mahkota Tricom Unggul (MTU). Selain itu, unit pelayanan konseling juga berfungsi sebagai kordinator Dosen Pembimbing Akademik (DPA) dalam pelayanan bimbingan bagi mahasiswa.

Pedoman bimbingan dan konseling disusun sebagai pedoman bagi dosen PA serta unit konseling untuk melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling. Di dalam penerapannya pedoman ini berbasis sistem informasi,untuk mempermudah komunikasi antara dosen PA, Konselor dan Mahasiswa.

 

II.     Tujuan : a. Tujuan Umum

· Untuk memperoleh pengetahuan dan pemahaman diri sendiri serta lingkungan sekitar, yang memungkinkan mahasiswa membuat keputusan secara tepat dan bijaksana. Menyusun dan mengembangkan program akademik maupun program-program lainnya yang sesuai dengan aspirasi dan kemampuan diri, dengan ketentuan yang berlaku serta kondisi lingkungan yang ada.

·
   Mengembangkan diri secara optimal sesuai dengan potensi yang dimiliki dan kondisi lingkungan yang ada.

·  Mengenal dan dapat mengembangkan keterampilan diri membuat mahasiswa dapat memecahkan dan mengatasi masalah pribadi, akademik, maupun masalah-masalah lainnya.

b. Tujuan Khusus

·  Dapat memahami diri sendiri dan lingkungan sehingga dapat membuat keputusan yang baik dan benar.

·     Dapat membantu dalam mengembangkan program akademik ataupun program lainnya yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan diri.

·      Membantu dalam mengawasi kinerja Dosen Pembimbing Akademik didalam membimbing mahasiswa dalam menghindari student loses.

III. Manfaat : 1. Mahasiswa dapat memanfaatkan layanan bimbingan akademik dan konseling sebagai saran dalam berinteraksi dan berkomunikasi dengan Dosen Pembimbing Akademik dalam mendiskusikan permasalahan terkait bidang akademik maupun non-akademik.

 2. Dosen Pembimbing Akademik lebih professional dalam membimbing mahasiswa, sehingga dapat membantu mengurangi student loses dengan mengetahui secara terperinci tupoksinya.

IV. Tupoksi : Konselor dapat mengkoordinir Dosen Pembimbing Akademik untuk dapat melakukan tugas dan kewajibannya dengan memonitoring melalui Sistem Informasi. Konselor juga dapat membantu mahasiswa dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya.

V. Alur Layanan 
Alur layanan Bimbingan Akademik Dosen (PA).

Keterangan :

1.       Dosen Pembimbing Akademik (PA) memiliki kewajiban untuk melakukan proses bimbingan akademik minimal 3 kali selama satu semester. Dosen PA diwajibkan berperan aktif menghubungi mahasiswa.

2.       Mahasiswa wajib melakukan bimbingan.

3.       Bimbingan Dosen PA terkait bidang akademik seperti pengisian dan persetujuan KRS dan minat bakat. Bimbingan non-akademik yang bersifat pribadi,keluarga, karir dan keuangan.

4.       Tindak lanjut bimbingan berupa rujukan ke konselor atau ke biro terkait.

5.       Hasil Bimbingan (koordinasi dosen PA dengan MTU Care and Health).

6.    Tindak lanjut hasil bimbingan (laporan) oleh MTU Care and Health ke unit terkait.

              VI. Alur Pelaksanaan
             
Alur pelaksanaan konseling

Keterangan :

·       Mahasiswa datang ke MTU Care and Health untuk mengisi data/form konseling.

·       Konselor akan menganalisis permasalahan mahasiwa dan mengambil keputusan apakah permasalahan mahasiswa dapat ditangani oleh konselor atau perlu tindak lanjut dari unit terkait.

·      Jika permasalahan dapat ditangani oleh konselor, maka konseling akan ditindak lanjuti untuk melihat proses perubahan mahasiswa susuai perjanjian pada saat konseling.

·       Evaluasi dalam pelayanan ini akan memberikan post-test dari permasalahan yang dihadapi mahasiswa, untuk melihat seberapa besar perubahannya.

·      Laporan akan diproses di sistem konselor.


              VII. Rancangan Alur Sistem Informasi Layanan Konseling

Keterangan :

·     Sistem Informasi yang digunakan dalam proses Bimbingan dan Konseling menggunakan Portal Mahasiswa dan Portal Dosen PA.

·     Mahasiswa, Dosen PA, dan Konselor Sign-in ke portal masing-masing dan memilih menu bimbingan dan konseling (Bimbingan Akademik, Konseling dan Bimbingan Dosen PA).

·     Hasil bimbingan dan konseling akan di-input pada form laporan oleh konselor.

·     Hasil laporan konseling dapat dilihat oleh Kaprodi, Dosen PA dan Ka. MTU Care and Health.

              VIII. Kisi-Kisi pertanyaan

Formulir Bimbingan Konseling