Lompat ke konten utama

Universitas Mahkota Tricom Unggul

Permohonan Cuti Akademik

Permohonan Cuti Akademik

  1. Cuti akademik adalah ijin yang diberikan oleh Rektor Universitas Mahkota Tricom Unggul bagi mahasiswa untuk tidak mengikuti seluruh kegiatan akademik dalam waktu 1(satu) atau 2 (dua) semester berturut-turut, dan tidak mengakibatkan bertambahnya batas masa studi maksimal.
  2. Syarat seseorang untuk dapat mengajukan permohonan cuti akademik:
    1. Menderita sakit yang memerlukan perawatan cukup lama, yang dapat terganggu kegiatan akademik yang dikukuhkan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk
    2. Mengalami kesulitan ekonomi keluarga yang dikukuhkan dengan surat keterangan orang tua/ wali/ tempat bekerja, fotokopi kartu keluarga dan keterangan dari Pemerintah tempat asal mahasiswa yang bersangkutan.
  3. Ketentuan Umum:
    1. Cuti akademik tidak diperkenankan bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan Tingkat-1 dan belum lulus Tahap Pertama Bersama/ Tingkat-   
    2. Pengajuan permohonan cuti akademik untuk 1 semester, selambat-lambatnya pada masa Perubahan Rencana Studi semester berjalan.
    3. Mahasiswa yang sedang melaksanakan cuti akademik tidak dikenakan kewajiban pembayaran Biaya penyelenggaraan pendidikan untuk semester yang bersangkutan, tetapi dikenakan kewajiban pembayaran biaya status sebesar 10% dari biaya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi mahasiswa
  1. Tata cara cuti akademik:
    1. Mahasiswa konsultasi dengan pembimbing akademik tentang rencana studi akademik
    2. Pembimbing akademik membuat surat rekomendasi cuti dengan tembusan kepada Wakil Rektor dan Ka.
    3. Mahasiswa membuat surat permohonan cuti dan harus disetujui orang tua/wali mahasiswa yang bersangkutan kepada Rektor Universitas Mahkota Tricom Unggul dengan tembusan Wakil Rektor dan Ka.Prodi.
    4. Mahasiswa menyelesaikan administrasi cuti dengan menyerahkan surat cuti ke bagian administras akademik dan bagian keuangan.
    5. Program Studi Validasi Mahasiwa Cuti

Diagram Alur :