Universitas MTU Sukses Gelar Seminar Nasional Bahas Sengketa Pajak dan Upaya Hukum Perpajakan

19 September 2026 admin Categories Berita
Rektor Universitas Mahkota Tricom Unggul Dr. Dompak Pasaribu, SE., M.Si., CPA., CACP menyerahkan plakat kepada pembicara Dr. Alessandro Rey, SH, MH, Mkn, BSC, MBA, LUTCF, LUF, FSS, CPM, CLA, IPC, CRA, CLI, CTA, CCA, CEA pada acara Seminar Nasional “Sengketa Pajak: Upaya Administratif & Upaya Hukum Perpajakan”

Universitas Mahkota Tricom Unggul melaksanakan Senimar Nasional “Sengketa Pajak: Upaya Administratif dan Upaya Hukum Perpajakan” secara hybrid, Jumat 28 Agustus 2026.

Seminar Nasional tersebut menghadirikan nara sumber Dr. Alessandro Rey, SH, MH, Mkn, BSC, MBA, LUTCF, LUF, FSS, CPM, CLA, IPC, CRA, CLI, CTA, CCA, CEA yang merupakan Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I) dan Managing Partner Rey & Co Jakarta Tax & Legal Services, dan dipandu moderator Dr. Asen Susanto, SE, Ak, M.Si, CA, CPA, Cert.IPSAS, CTP, CMTA yang merupakan Partner Kantor Akuntan Publik, Partner Kantor Konsultan Pajak, Partner Kantor Pengacara Pajak dan Dosen Tetap Universitas MTU.

Ketua Pembina Yayasan Mahkota Tricom, Assoc. Prof. Dr. Ir., S.H., M.M., M.Hum dalam kata sambutannya menyampaikan saat ini sengketa perpajakan banyak dialami para pelaku usaha. Oleh karena itu Seminar Nasional yang membahas Sengketa Pajak: Upaya Administratif & Upaya Hukum Perpajakan sangat baik untuk didengarkan penjelasan dari pembicara sehingga kita dapat menentukan Langkah bisa terjadi sengketa perpajakan.

“Saya sangat berterima kasih kepada Rektor Universitas MTU, Dr. Dompak Pasaribu, SE., M.Si., CPA., CACP yang telah menyelenggarakan Seminar Nasional ini,” ungkap Martono.

Menurut beliau di masa yang akan datang persoalan hukum dalam bisnis akan banyak bermunculan. Karena itu langkah Universitas MTU dengan membuka Program Studi Hukum Bisnis sangat tepat untuk menjawab tantangan di masa depan, khususnya persoalan hukum dalam bisnis.

Pembicara Dr. Alessandro Rey, SH, MH, Mkn, BSC, MBA, LUTCF, LUF, FSS, CPM, CLA, IPC, CRA, CLI, CTA, CCA, CEA dalam pemaparannya menyebutkan dalam pasal 1 ayat 5 Undang-Undang Pengadilan Pajak berbunyi “Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan Pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.ˮ

Ada tujuh upayah administratif perpajakan, pertama Upaya Administratif Sengketa Pajak di Kantor Pajak, kedua Upaya Administratif Permintaan Informasi Pajak, ketiga Upaya Administratif Atas Tindakan Faktual Pejabat Pajak, Keempat Pengaduan Dugaan Pelanggaran KEPPH oleh Hakim & Panitera Pengadilan Pajak, Kelima Pengaduan Dugaan Maladministrasi Badan Publik Pajak, Keenam Pengaduan Dugaan Kode Etik Pegawai Pajak Kepada Kitsda dan Ketujuh Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan wewenang pejabat pajak kepada Komwasjak.

Sedangkan Upaya hukum perpajakan terdiri dari Upaya Hukum Gugatan, Upaya Hukum Banding dan Upaya Hukum Peninjauan Kembali.

Dalam pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan “Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlakuˮ

Dalam pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan “Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.ˮ

Dalam Pasal 77 ayat 3 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan “Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak kepada Mahkamah Agung.ˮ