Permohonan Cuti Akademik
Permohonan Cuti Akademik
- Cuti akademik adalah ijin yang diberikan oleh Rektor Universitas Mahkota Tricom Unggul bagi mahasiswa untuk tidak mengikuti seluruh kegiatan akademik dalam waktu 1(satu) atau 2 (dua) semester berturut-turut, dan tidak mengakibatkan bertambahnya batas masa studi maksimal.
- Syarat seseorang untuk dapat mengajukan permohonan cuti akademik:
- Menderita sakit yang memerlukan perawatan cukup lama, yang dapat terganggu kegiatan akademik yang dikukuhkan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk
- Mengalami kesulitan ekonomi keluarga yang dikukuhkan dengan surat keterangan orang tua/ wali/ tempat bekerja, fotokopi kartu keluarga dan keterangan dari Pemerintah tempat asal mahasiswa yang bersangkutan.
- Ketentuan Umum:
- Cuti akademik tidak diperkenankan bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan Tingkat-1 dan belum lulus Tahap Pertama Bersama/ Tingkat-
- Pengajuan permohonan cuti akademik untuk 1 semester, selambat-lambatnya pada masa Perubahan Rencana Studi semester berjalan.
- Mahasiswa yang sedang melaksanakan cuti akademik tidak dikenakan kewajiban pembayaran Biaya penyelenggaraan pendidikan untuk semester yang bersangkutan, tetapi dikenakan kewajiban pembayaran biaya status sebesar 10% dari biaya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi mahasiswa
- Tata cara cuti akademik:
- Mahasiswa konsultasi dengan pembimbing akademik tentang rencana studi akademik
- Pembimbing akademik membuat surat rekomendasi cuti dengan tembusan kepada Wakil Rektor dan Ka.
- Mahasiswa membuat surat permohonan cuti dan harus disetujui orang tua/wali mahasiswa yang bersangkutan kepada Rektor Universitas Mahkota Tricom Unggul dengan tembusan Wakil Rektor dan Ka.Prodi.
- Mahasiswa menyelesaikan administrasi cuti dengan menyerahkan surat cuti ke bagian administras akademik dan bagian keuangan.
- Program Studi Validasi Mahasiwa Cuti
Diagram Alur :