Lompat ke konten utama

Universitas Mahkota Tricom Unggul

Permohonan Surat Keterangan Aktif Kuliah

Permohonan Surat Keterangan Aktif Kuliah

Ketentuan Umum;
Mahasiswa dapat mengajukan Surat Keterangan Aktif Kuliah jika memenuhi syarat berikut:

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester yang sedang berlangsung.
  2. Tidak sedang menerima sanksi administratif pada semester tersebut.
  3. Surat ini diperlukan untuk keperluan administrasi di tingkat program studi (Prodi), institusi, atau instansi lain.

Prosedur Pengurusan:

  1. Mahasiswa mengajukan permohonan kepada Prodi dengan melampirkan:
    • Bukti pembayaran SPP.
    • Kartu Rencana Studi (KRS).
  2. Prodi membuat surat pengantar untuk diajukan kepada Ketua Prodi.
  3. Rektor atau Wakil Rektor menandatangani Surat Keterangan Aktif Kuliah sesuai dengan keperluan yang diajukan.
  4. Ketua Program Studi memanggil mahasiswa untuk menyerahkan Surat Keterangan Aktif Kuliah yang telah selesai diproses.